Berita Desa
Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa Kerangkulon Masa Tanam 2026/2027
09 Juli 2026
0 Komentar
Suasana Balai Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, sempat diwarnai riuh semangat warga saat digelarnya acara Lelang Tanah Kas Desa Eks Sekdes dan Kadus Bandung untuk Masa Tanam 2026/2027 pada Senin, 8 Juli 2026. Kegiatan diawali dengan situasi yang cukup riuh terkait kesepakatan awal antara warga dan pihak kepala desa mengenai wacana pembagian pengelolaan tanah kas untuk dua pihak. Namun, situasi tersebut dapat langsung ditenangkan kembali oleh kepala desa sehingga proses acara dapat berjalan.
Ketegangan dan teriakan warga kembali mengemuka tepat setelah petak tanah pertama selesai di-bid dan dimenangkan dengan harga tertinggi sebesar Rp29,2 juta. Momen tersebut memicu reaksi riuh dari para peserta lelang yang saling meneriakkan agar tanah tersebut bisa dibagi untuk dua pihak atau lebih. Menerima aspirasi tersebut, kepala desa kembali menenangkan warga yang hadir di dalam ruangan agar suasana musyawarah tetap kondusif.
Untuk memberikan kejelasan aturan, seorang pengurus kemudian maju dan memberikan penjelasan di hadapan seluruh peserta. Ditegaskan bahwa dalam sistem lelang resmi, penawar (bidder) tertinggi tetap dicatat atas nama satu orang secara sah. Namun, untuk urusan kepengurusan atau pembagian pengelolaan tanah di lapangan, hal tersebut dibebaskan kepada pemenang lelang tertinggi untuk diatur bersama pihak lain tanpa melibatkannya dalam sistem lelang desa lagi.
Proses lelang yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, aparat pengamanan, serta mahasiswa yang duduk menyimak di barisan depan ini menjadi gambaran nyata dinamika keterbukaan di tingkat desa. Meski sempat diwarnai silang pendapat, penyelesaian yang diambil mampu menjaga kelancaran lelang guna mengoptimalkan hasil aset desa bagi masyarakat lokal.
Ketegangan dan teriakan warga kembali mengemuka tepat setelah petak tanah pertama selesai di-bid dan dimenangkan dengan harga tertinggi sebesar Rp29,2 juta. Momen tersebut memicu reaksi riuh dari para peserta lelang yang saling meneriakkan agar tanah tersebut bisa dibagi untuk dua pihak atau lebih. Menerima aspirasi tersebut, kepala desa kembali menenangkan warga yang hadir di dalam ruangan agar suasana musyawarah tetap kondusif.
Untuk memberikan kejelasan aturan, seorang pengurus kemudian maju dan memberikan penjelasan di hadapan seluruh peserta. Ditegaskan bahwa dalam sistem lelang resmi, penawar (bidder) tertinggi tetap dicatat atas nama satu orang secara sah. Namun, untuk urusan kepengurusan atau pembagian pengelolaan tanah di lapangan, hal tersebut dibebaskan kepada pemenang lelang tertinggi untuk diatur bersama pihak lain tanpa melibatkannya dalam sistem lelang desa lagi.
Proses lelang yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, aparat pengamanan, serta mahasiswa yang duduk menyimak di barisan depan ini menjadi gambaran nyata dinamika keterbukaan di tingkat desa. Meski sempat diwarnai silang pendapat, penyelesaian yang diambil mampu menjaga kelancaran lelang guna mengoptimalkan hasil aset desa bagi masyarakat lokal.
Komentar (0)
Kirim Komentar
Komentar langsung tampil setelah dikirim (dengan filter kata kasar).